SuaraMalang.id - Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dan Wasto, dipanggil oleh Polresta Malang Kota terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemanfaatan lahan di wilayah Supiturang yang difungsikan sebagai Tempat Penampungan Akhir (TPA). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus yang bergulir sejak tahun 2015.
Berdasarkan informasib yang terhimpun, kasus ini melibatkan permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk persetujuan pelaksanaan proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah di TPA Supiturang.
Pada saat itu, Cipto Wiyono menjabat sebagai Sekda Kota Malang, sementara Wasto masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Kasus ini mencuat setelah putusan nomor 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby yang menyebut adanya komunikasi antara Cipto, Wasto, dan seorang pengusaha bernama Daniel, yang bertindak sebagai calon pengelola sampah di TPA tersebut.
Baca Juga:6 Hari, 16 Kucing Mati di Malang, Pemilik Syok Temukan Busa di Mulut Hewan Peliharaan
Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada kedua mantan Sekda tersebut. Cipto Wiyono dilaporkan telah memenuhi undangan tersebut,
Sementara Wasto belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Wasto saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Absennya Wasto dari pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Wiwid Tuhu Prasetyanto, Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Malang nomor urut 1, yang saat ini didukung oleh Wasto sebagai Ketua Tim Pemenangan.
"Pak Wasto tidak aktif di internal tim pemenangan karena kesehatannya yang belum memungkinkan," ujar Wiwid pada Kamis (17/10/2024).
Surat pemanggilan terhadap Wasto dikeluarkan oleh Polresta Malang Kota dengan nomor B/3528/X/RES.3.3/2024/Satreskrim, yang meminta kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga:Pemasangan APK Liar Marak, Warga Diminta Lapor Bawaslu
Kontributor : Elizabeth Yati