Vonis Ringan? Eks Kadinkes Batu Hanya 15 Bulan Bui, Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambah Januar.

Bernadette Sariyem
Rabu, 06 November 2024 | 12:04 WIB
Vonis Ringan? Eks Kadinkes Batu Hanya 15 Bulan Bui, Kasus Korupsi Miliaran Rupiah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari ditahan kasus korupsi proyek Puskesmas Bumiaji, Selasa (9/1/2024). [Dokumen Kejari Batu]

SuaraMalang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari, dalam kasus korupsi proyek Puskesmas Bumiaji.

Kartika, bersama terdakwa lainnya, Abdul Khanif, divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.

Sidang yang digelar di Ruang Candra pada pukul 11.30 WIB ini menetapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M Januar Ferdian.

“Jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji,” ungkap Januar.

Baca Juga:Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP

Kartika Trisulandari, yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya banding.

"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambah Januar.

Di sisi lain, Abdul Khanif, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut, langsung menerima putusan hakim. Ia juga divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa meski dalam pembelaannya, baik Kartika maupun Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan.

Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah menyeret empat terdakwa. Dua terdakwa lain, yaitu Angga Dwi Prastya, direktur CV Punakawan sebagai pelaksana proyek, dan Diah Aryati, direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas, sebelumnya telah dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Apel Identitas Kota Batu, Firhando Gumelar Diminta Tak Lupakan Pertanian

Januar menyebutkan bahwa sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHP, para terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini