PBB-P2 Kota Batu Turun 30 Persen, Warga Lega

Tarif pengali NJOP mencapai 0,08 persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB
PBB-P2 Kota Batu Turun 30 Persen, Warga Lega
Ilustrasi - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Freepik)

SuaraMalang.id - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Batu memutuskan menurunkan besaran tarif hingga 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengonfirmasi bahwa perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak kenaikan tarif sebelumnya.

“Besaran tarif PBB-P2 sekarang dihitung dari 70 persen NJOP, dibandingkan sebelumnya yang menggunakan 100 persen NJOP. Dengan cara ini, kami menyesuaikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” ujar Adhim, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan

Dengan pengurangan ini, tarif PBB-P2 akan dihitung sebagai berikut:

  • NJOP dikalikan 70 persen.
  • Hasilnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP).
  • Dikalikan tarif dasar sebesar 0,02 persen.

Sebagai contoh, jika NJOP suatu properti adalah Rp 100 juta, maka tarif PBB-P2 dihitung dari 70 persen NJOP (Rp 70 juta), dikurangi NJOP TKP, dan dikalikan tarif dasar pajak.

Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, menyebabkan daya patuh masyarakat menurun.

Tarif pengali NJOP mencapai 0,08 persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga.

Hal ini berdampak pada rendahnya realisasi pajak tahun lalu. Dari target Rp 35,7 miliar, Pemkot Batu hanya berhasil mengumpulkan Rp 24 miliar. Akibatnya, target PBB-P2 pada 2025 diturunkan menjadi Rp 34,9 miliar.

Baca Juga:Malang Stop WiFi RW Gratis, Anggaran Dipotong

“Kenaikan tarif sebelumnya membuat masyarakat keberatan. Kami berharap dengan penurunan ini, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat,” tambah Adhim.

Perubahan tarif ini akan langsung tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan kepada wajib pajak.

Warga dapat melihat nominal tarif pajak terbaru yang harus dibayarkan sesuai dengan kebijakan baru ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini