SuaraMalang.id - Tidak butuh waktu lama polisi menciduk pelaku perusakan letter lamp Taman Galunggung Kota Malang.
Perlaku berinisial D (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun diamankan kawasan Jalan Wilis pada Selasa (31/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami tangkap (pelaku) di Jalan Wilis, sekaligus juga dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan ketika beraksi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mewakili Wakapolresta Malang Kota Kombes Pol Aditya Panji Anom, Rabu (1/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui alasan pelaku merusak letter lamp yang ada di Taman Galunggung.
Baca Juga:Wajah Pria Rusak Letter Lamp Taman Galunggung Terekam Kamera: Publik Enemy Satu Kota
Pelaku nekat melakukannya karena diduga stres akibat tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan ditinggalkan oleh sang istri.
"Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama tiga hari dan tidak pulang," ucapnya.
D yang melitas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam, kemudian menghentikan sepeda motornya di depan letter lamp Taman Galunggung. Pelaku lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak lampu tersebut.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Namun demikian, polisi tidak menahan pelaku karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Akan tetapi tetap diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada Senin dan Kamis.
Baca Juga:Terungkap Penyebab Kematian 2 Jasad di Bawah Jembatan Duwet Malang, Begini Kronologinya
"Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan," ujarnya. [Antara]