Terungkap Alasan Pria di Malang Rusak Letter Lamp Taman Galunggung

Tidak butuh waktu lama polisi menciduk pelaku perusakan letter lamp Taman Galunggung Kota Malang.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 01 Januari 2025 | 20:48 WIB
Terungkap Alasan Pria di Malang Rusak Letter Lamp Taman Galunggung
Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Kombes Pol Aditya Panji Anom (tengah) didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto (kiri) memberikan keterangan di mapolresta setempat, Selasa (31/12/2024), mengenai penangkapan pelaku perusakan letter lamp di Taman Galunggung. (ANTARA/HO-Polresta Malang Kota)

SuaraMalang.id - Tidak butuh waktu lama polisi menciduk pelaku perusakan letter lamp Taman Galunggung Kota Malang.

Perlaku berinisial D (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun diamankan kawasan Jalan Wilis pada Selasa (31/12) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami tangkap (pelaku) di Jalan Wilis, sekaligus juga dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan ketika beraksi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mewakili Wakapolresta Malang Kota Kombes Pol Aditya Panji Anom, Rabu (1/1/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui alasan pelaku merusak letter lamp yang ada di Taman Galunggung.

Baca Juga:Wajah Pria Rusak Letter Lamp Taman Galunggung Terekam Kamera: Publik Enemy Satu Kota

Pelaku nekat melakukannya karena diduga stres akibat tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan ditinggalkan oleh sang istri.

"Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama tiga hari dan tidak pulang," ucapnya.

D yang melitas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam, kemudian menghentikan sepeda motornya di depan letter lamp Taman Galunggung. Pelaku lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak lampu tersebut.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Namun demikian, polisi tidak menahan pelaku karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Akan tetapi tetap diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada Senin dan Kamis.

Baca Juga:Terungkap Penyebab Kematian 2 Jasad di Bawah Jembatan Duwet Malang, Begini Kronologinya

"Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan," ujarnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini