Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto menyampaikan, somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk corporate legal.
“Terkait somasi perihal penggunaan pencantuman nama Arema khususnya di bidang penamaan yang berhubungan dengan sepak bola, ini adalah bentuk corporate action. Khususnya dibidang legal,” kata Adi.