TPS pertama berada di dalam Pasar Gadang, yang diperuntukkan bagi pedagang pasar.
Sedangkan TPS kedua berada di timur perempatan Gadang, yang dapat digunakan oleh masyarakat umum.
“Dengan adanya dua TPS di sekitar lokasi, seharusnya warga tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan atau jembatan,” ungkap Roni.
DLH Kota Malang berharap warga lebih sadar dan disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Baca Juga:Strategi Baru Kota Malang: Target PAD Turun, Realisasi Justru Meningkat?
Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga merugikan citra Kota Malang sebagai kota yang bersih dan nyaman.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Kebiasaan ini perlu diubah untuk kebaikan bersama,” pungkas Roni.
Upaya DLH Kota Malang dalam menjaga kebersihan terus berjalan, namun keberhasilan sepenuhnya membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025