Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menerima upah antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per bulan untuk aktivitas promosi.
Transaksi pembayaran dilakukan secara daring, sehingga pelaku dan pemberi upah tidak pernah bertemu langsung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di atas mereka,” tegas Momon.
Baca Juga:Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap postingan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji keuntungan cepat, apalagi melalui jalur ilegal seperti judi online. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan untuk memastikan aktivitas semacam ini berkurang,” pungkas Yoyok.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari