Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos

Tautan tersebut digunakan untuk menarik pengguna baru, dengan imbalan keuntungan bagi para pelaku.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 16 November 2024 | 19:21 WIB
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menerima upah antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per bulan untuk aktivitas promosi.

Transaksi pembayaran dilakukan secara daring, sehingga pelaku dan pemberi upah tidak pernah bertemu langsung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di atas mereka,” tegas Momon.

Baca Juga:Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap postingan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji keuntungan cepat, apalagi melalui jalur ilegal seperti judi online. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan untuk memastikan aktivitas semacam ini berkurang,” pungkas Yoyok.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini