SuaraMalang.id - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang dr Umar Usman dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan penipuan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur membenarkan masuknya laporan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Memang benar adanya laporan penipuan. Untuk lebih lanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Prosesnya mekanisme sepeti apa dengan pemeriksaan saksi," ujar Muhammad Nur dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Jumat (11/2024).
Dokter Umar Usman dilaporkan Budianto atas dugaan penipuan. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Azni, bersama Julaikah, istri Budianto, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mendatangi kantor polisi setempat pada Kamis (7/11/2024).
Baca Juga:300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
Azni mengungkapkan, dr Umar Usman punya utang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020 lalu.
Kejadiannya bermula pada Mei 2020. Saat itu dr Umar selaku terlapor bersama Agus Sudarsono dan Sugeng Budiono mendatangi Budianto. Pelapor diajak bergabung mendukungnya maju mencalonkan diri sebagai bupati.
"Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) di atas, sekira bulan Mei sampai Agustus 2020 secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu," kata Azni.
Pelapor diminta memberikan dukungan finansial untuk pendirian, seperti media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Selain itu juga, penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa.
Baca Juga:Geger! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Malang, Begini Kondisinya
"Klien kami juga memberikan dukungan finansial dan pembentukan tim saat itu. Teradu juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama klien kami," ungkapnya.
Pada 5 september 2024, pelapor bersama dengan dokter Umar dan Agus Sudarsono bertemu kembali di Jakarta.
"Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 dokumen SHM dari 80 SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang 2020. Inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikannya setelah usai Pemilihan Bupati Malang periode 2020," bebernya.
Namun, semua sertifikat tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh Azni. Beberapa upaya telah dilakukan dengan menghubungi terlapor. Akan tetapi, tidak direspons.
"Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya," kata Azni.
Pihak pelapor kemudian mencium adanya dugaan penyebaran informasi tidak benar. Dokter Umar diduga menuding pelapor punya utang sebesar Rp500 juta.
"Pada pertengahan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, Teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif," jelasnya.
Namun, lanjut Azni, janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu.
"Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan, tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan," tegasnya.
Sementara itu, dr Umar Usman telah membantah yang diklaimkan pihak Budiono.
"Terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar. Yang bersangkutan memberikan 20 SHM itu sebagai proses ikhtiar pencalonan politik. Selain itu gang bersangkutan masih memiliki tanggungan kepada kami," kata Umar dalam keterangan tertulisnya.