Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk

Penangkapan HM dilakukan di kediamannya pada Senin tengah malam, 4 November 2024, oleh tim dari Unit Reskrim.

Bernadette Sariyem
Kamis, 07 November 2024 | 14:46 WIB
Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk
Ilustrasi judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraMalang.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosari, Polres Malang, berhasil membongkar jaringan judi online yang menggunakan chip game sebagai sarana transaksi.

HM, seorang pria berusia 37 tahun asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penangkapan HM dilakukan di kediamannya pada Senin tengah malam, 4 November 2024, oleh tim dari Unit Reskrim.

“Tersangka telah menjalankan praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan untuk perjudian online," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:Beromzet Jutaan Rupiah, Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara

Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip.

Petugas juga menyita akun aplikasi komunikasi yang berisi percakapan tentang transaksi jual beli chip tersebut.

HM mengakui bahwa ia telah menjual chip judi online selama lima bulan dengan keuntungan harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Tersangka bisa menjual antara 20 hingga 30 miliar chip per hari dengan harga Rp 7 ribu per miliar, sehingga omzet bulanan bisa mencapai jutaan rupiah," tambah Dadang.

Polres Malang menegaskan akan terus memerangi perjudian ilegal di wilayahnya. HM kini ditahan di Polsek Wonosari untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) dari UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Mikrolet di Malang Tabrak Tiang, 2 Penumpang Luka-Luka

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini