SuaraMalang.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosari, Polres Malang, berhasil membongkar jaringan judi online yang menggunakan chip game sebagai sarana transaksi.
HM, seorang pria berusia 37 tahun asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan HM dilakukan di kediamannya pada Senin tengah malam, 4 November 2024, oleh tim dari Unit Reskrim.
“Tersangka telah menjalankan praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan untuk perjudian online," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:Beromzet Jutaan Rupiah, Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara
Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip.
Petugas juga menyita akun aplikasi komunikasi yang berisi percakapan tentang transaksi jual beli chip tersebut.
HM mengakui bahwa ia telah menjual chip judi online selama lima bulan dengan keuntungan harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Tersangka bisa menjual antara 20 hingga 30 miliar chip per hari dengan harga Rp 7 ribu per miliar, sehingga omzet bulanan bisa mencapai jutaan rupiah," tambah Dadang.
Polres Malang menegaskan akan terus memerangi perjudian ilegal di wilayahnya. HM kini ditahan di Polsek Wonosari untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) dari UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Mikrolet di Malang Tabrak Tiang, 2 Penumpang Luka-Luka
Kontributor : Elizabeth Yati