Polisi Sita Rp353 Ribu dan Peralatan Judi Dadu di Lawang, Bandar Dicokok

"Tersangka diamankan saat sedang menggelar judi dadu, langsung di tempat kejadian," kata Dadang pada konferensi pers di Polres Malang

Bernadette Sariyem
Kamis, 07 November 2024 | 22:40 WIB
Polisi Sita Rp353 Ribu dan Peralatan Judi Dadu di Lawang, Bandar Dicokok
Ilustrasi dadu. (Pexels/Jonathan Petersson)

SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil membongkar sebuah arena judi dadu di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar judi tersebut.

Kepala Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, tersangka berinisial KA, berusia 44 tahun, berhasil ditangkap pada Minggu malam (3/11/2024) di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Lawang.

"Tersangka diamankan saat sedang menggelar judi dadu, langsung di tempat kejadian," kata Dadang pada konferensi pers di Polres Malang, Kamis (7/11/2024).

Menurut Dadang, penangkapan bandar judi dadu ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan perjudian di wilayah mereka.

Baca Juga:Dua Hari Tak Terlihat, Mantan Awak Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Ruang Tamu

"Masyarakat resah dengan aktivitas perjudian yang meresahkan. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pemain judi yang berada di lokasi mencoba melarikan diri saat polisi datang, namun KA berhasil diamankan bersama barang bukti.

"Kami menyita peralatan judi dadu dan uang tunai senilai Rp 353 ribu sebagai barang bukti," ujar Dadang.

Dadang juga menjelaskan bahwa arena judi tersebut telah beroperasi selama seminggu terakhir, khususnya pada malam Sabtu dan Minggu.

"Informasi lokasi perjudian ini disebarkan oleh tersangka melalui telepon dan dari mulut ke mulut. Uang yang berputar di arena judi ini bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam," papar Dadang.

Baca Juga:Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk

Tersangka KA sekarang ditahan di Polsek Lawang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Malang terus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini