Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh

Abdur kemudian diamankan di balai desa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polres Jombang.

Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Abdur Rochman (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, tega memukuli dan mengancam akan membunuh anak kandungnya, Fitri Mas'udah (20).

Kejadian ini dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Fitri menolak kehadiran selingkuhan ayahnya di rumah mereka.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika Abdur membawa selingkuhannya beserta anaknya untuk tinggal bersama di rumahnya selama dua minggu.

Perbuatan Abdur ini memicu kemarahan istri sahnya dan Fitri, yang merasa tidak terima dengan kehadiran wanita tersebut.

Baca Juga:Polres Jombang Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Tirinya

Kejadian puncak terjadi pada Selasa (6/8/2024) ketika Fitri melihat ayahnya bersama selingkuhannya di ruang tamu.

Fitri, yang marah, menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Abdur, yang tidak terima dengan tindakan putrinya, mengejar Fitri ke dapur, dan terjadi cekcok di antara mereka.

"Pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sekali di bagian mulut, serta mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," kata Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

Setelah dipukul dan diancam, Fitri bersama ibunya melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Kejadian tersebut membuat gaduh lingkungan sekitar rumah mereka, hingga akhirnya pemerintah Desa Bandung dan Babhinkamtibmas datang untuk menolong korban.

Abdur kemudian diamankan di balai desa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polres Jombang.

Baca Juga:Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang

Saat ini, Abdur Rochman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap putrinya.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini