Kambuh Lagi, Pria di Malang Curi Motor Petugas Penyapu Jalan

Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baehaqi Almutoif
Senin, 30 September 2024 | 18:41 WIB
Kambuh Lagi, Pria di Malang Curi Motor Petugas Penyapu Jalan
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Motor milik FJ (45), seorang penyapu jalan raib digondol maling.

Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024). Saat itu, korban korban memarkir sepeda motornya di tepi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Malang. FJ kemudian menjalankan tugasnya penyapu jalan di kawasan Jalan Adi Mulyo hingga area depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.

Korban terkejut saat selesai bekerja, motornya hilang. FJ lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

"Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Kemudian korban langsung melapor ke kami dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," ujar kata Kasi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Mardianto dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:Kebanjiran Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Comboran Malang Tutup Kembali Lapaknya

Belakangan pelakunya tertangkap berinisial SY. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang pada Kamis (26/9/2024).

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian curanmor," katanya.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku ini merupakan residivis pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun lalu.

"Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu ilegal," katanya.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial SW (51) di hari yang sama dengan penangkapan SY. SW merupakan penadah barang curian yang menerima penjualan sepeda motor yang dicuri oleh SY. "Dia membeli sepeda motor dari SY senilai Rp1,2 juta," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Malang: Pengurus PSHT Jadi Tersangka

Polisi menjerat SY dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sedangkan untuk SW dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini