Kasus Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Malang: Pengurus PSHT Jadi Tersangka

Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum pesilat hingga menewaskan seorang remaja berinisial ASA (17) di Karangploso, Kabupaten Malang memasuki babak baru.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 September 2024 | 09:49 WIB
Kasus Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Malang: Pengurus PSHT Jadi Tersangka
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraMalang.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum pesilat hingga menewaskan seorang remaja berinisial ASA (17) di Karangploso, Kabupaten Malang memasuki babak baru.

Polisi meningkatkan dua orang dari saksi menjadi tersangka, yakni berinisial NR (28) dan AS (23). Salah satunya merupakan Ketua Rayon PSHT di Karangploso.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, kedua orang tersebut menambah jumlah tersangka.

Total saat ini ada 12 oknum pesilat yang ditetapkan tersangka. "Kami menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," kata Muchammad Nur dilansir dari Antara, Rabu (15/9/2024).

Baca Juga:Hujan Deras di Malang, Jembatan Embong Rojo Ambruk Terseret Arus

Dia mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut usai unit PPA melalukan pengembangan atas kasus tersebut.

Tersangka NR yang merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu memiliki peran ikut menganiaya korban.

Tidak hanya itu, NR yang merupakan senior membiarkan pelaku lainnya dalam melakukan penganiayaan berujung tewasnya ASA. "Dua memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan," ucapnya.

AS warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso bertanggung jawab terhadap aktivitas latihan saat berlangsungnya kejadian pengeroyokan, sekaligus diduga melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan kepada korban.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Dipercaya Malah Menghianati, ART di Malang Bawa Kabur Perhiasan Hingga Motor

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka yang empat orang di antaranya dewasa, yaitu berinisial ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19). Sedangkan sisanya masih berusia di bawah umur.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini