Dipercaya Malah Menghianati, ART di Malang Bawa Kabur Perhiasan Hingga Motor

Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) dilaporkan membawa kabur sejumlah barang milik majikannya di Malang.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 24 September 2024 | 19:37 WIB
Dipercaya Malah Menghianati, ART di Malang Bawa Kabur Perhiasan Hingga Motor
Ilustrasi tahanan perempuan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DM, usai dilaporkan membawa kabur sejumlah barang milik majikannya yang tinggal di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Perempuan 21 tahun tersebut kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi diamankan di sebuah hotel di Kota Jember pada Sabtu (21/9/2024).

“Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu lalu,” ujar AKP Dadang dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:Perampokan Modus Pecah Kaca dan Ban di Malang, Pelaku Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah

Awalnya, tersangka bekerja untuk korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis sejak 8 September 2024.

NK tidak menaruh curiga, tersangka bekerja seperti biasa, seperti membersihkan rumah. Korban memberikan kepercayaan kepada DM dengan memberikan kunci agar mudah bekerja.

Akan tetapi, pada Tanggal 20 September 2024 pagi, tersangka tiba-tiba menghilang, tidak ada kabar.

Mendapati ada yang aneh, korban pulang untuk memeriksa kondisi rumah. NK terkejut beberapa barang berharga miliknya hilang, di antaranya, satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” kata Dadang.

Baca Juga:Pengundian Nomor Urut Pilbup dan Pilwali Malang

Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini