Terbebas dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 18 September 2024 | 18:49 WIB
Terbebas dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraMalang.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 28.294 KPPS, Ini Persyaratannya

JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.

Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Fahmi mengaku akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.

JPU Kejari Kota Malang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdul Rahman. Hal itu didasarkan pada adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan di tahun 2015.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023. Abdul Rahman membunuh dan mutilasi korbannya Adrian Prawono di tempat kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga:Pemkot Malang Cari Kucing yang Jadi Korban saat Kebakaran Pasar Comboran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini