SuaraMalang.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 28.294 KPPS, Ini Persyaratannya
JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Fahmi mengaku akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.
JPU Kejari Kota Malang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdul Rahman. Hal itu didasarkan pada adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan di tahun 2015.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023. Abdul Rahman membunuh dan mutilasi korbannya Adrian Prawono di tempat kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga:Pemkot Malang Cari Kucing yang Jadi Korban saat Kebakaran Pasar Comboran