3. KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. KPPS 4
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
Baca Juga:Bawaslu Kota Malang: Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Lebih Rawan Dibandingkan Pileg
5. KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.
6. KPPS 6
Menjaga kotak suara dan memastikan surat suara dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.
7. KPPS 7
Baca Juga:KPU Kota Malang Persiapkan 5 TPS Khusus di LP untuk Pemilu 2024
Mengawasi meja tinta dan memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah memberikan suara.