KPU Kabupaten Malang Nyatakan Dua Paslon Memenuhi Syarat Untuk Pilkada 2024

Penetapan ini terekam dalam surat pengumuman Nomor 458/PL.02.2-Pu/3507/2024.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 September 2024 | 20:03 WIB
KPU Kabupaten Malang Nyatakan Dua Paslon Memenuhi Syarat Untuk Pilkada 2024
Kolase HM Sanusi dan Lathifah Shohib [Antara dan dpr.go.id]

SuaraMalang.id - KPU Kabupaten Malang telah secara resmi menetapkan bahwa dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi – Hj. Lathifah Shohib serta H. Gunawan HS – dr. Umar Usman, memenuhi semua syarat administratif yang diperlukan untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Sabtu (14/9/2024).

“Kami telah menyelesaikan penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan visi misi dari kedua pasangan calon dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Mahardika.

Penetapan ini terekam dalam surat pengumuman Nomor 458/PL.02.2-Pu/3507/2024.

Baca Juga:Partai Demokrat Kota Malang Komitmen Dukung Penuh Pasangan Moch Anton dan Dimyati Ayatullah di Pilkada 2024

Selain informasi administratif, KPU Kabupaten Malang juga telah mempublikasikan visi dan misi serta program dari kedua pasangan calon melalui laman resmi yang dapat diakses publik di tautan https://bit.ly/VISIMISI_BAPASLON_PILKADA2024.

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pemilih mengenai platform dan program kerja masing-masing calon.

Tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada ini adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Masyarakat diminta untuk menyampaikan pendapat mereka terkait keabsahan persyaratan calon serta visi, misi, dan program dari pasangan calon dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan tanggapan yang konstruktif,” tambah Mahardika.

Baca Juga:KPU Kota Malang Bersiap Rekrut 8.316 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Masukan dari masyarakat harus disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas yang jelas dan bukti relevan jika ada, menggunakan formulir yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Malang.

Keputusan KPU Kabupaten Malang ini diharapkan dapat memfasilitasi sebuah proses pemilihan yang bersih, adil, dan transparan, serta mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi di Kabupaten Malang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini