KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah

KPK mengharapkan bahwa dengan langkah-langkah ini, piutang pajak bisa diklasifikasikan dan direkomendasikan untuk penghapusan jika perlu.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:58 WIB
KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah
Ilustrasi Hotel (Pexels)

SuaraMalang.id - Tunggakan pajak yang belum terbayarkan oleh beberapa hotel, restoran, dan pemilik reklame di Kabupaten Jember telah menjadi sorotan serius, mengingat total tunggakan tersebut sudah mencapai nilai miliaran rupiah.

Menurut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tunggakan pajak ini telah lama terakumulasi dan berisiko tidak tertagih.

Dalam satu dekade terakhir, tidak semua pelaku usaha di Jember tampaknya taat pajak. Hal ini disorot oleh Ketua Fraksi Nasdem, David Handoko Seto, yang menilai bahwa situasi ini jelas merugikan pemerintah karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini merupakan kebocoran pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar David dalam rapat paripurna LPP APBD di Gedung DPRD Jember.

Baca Juga:Dinkes Bergerak Cepat, Ambil Sampel Air Sungai Mrawan Pasca Temuan 20 Bangkai Kambing

David juga menekankan pentingnya pengoptimalan penerimaan dan pemungutan PAD dengan metode elektronik untuk mengurangi potensi kebocoran.

Ia mendesak pemerintah untuk mengupayakan pemasangan tax monitor pada semua tempat usaha guna mendapatkan capaian riil dari setiap usaha dan memastikan ketepatan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dari hasil audit BPK atas realisasi keuangan APBD Jember tahun anggaran 2023, terdapat kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah.

Salah satu temuan utama adalah adanya kekurangan dalam penyajian piutang pajak dari beberapa sektor yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan berisiko tidak dapat tertagih.

Menanggapi hal ini, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengunjungi Jember dan meminta pemerintah daerah untuk menyusun roadmap pengelolaan piutang pajak daerah.

Baca Juga:Ditolak Blitar, Arema FC Lirik Tuban dan Jember untuk Kandang Sementara

KPK mengharapkan bahwa dengan langkah-langkah ini, piutang pajak bisa diklasifikasikan dan direkomendasikan untuk penghapusan jika perlu.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengakui adanya masalah dalam pemungutan pajak daerah dan menyatakan bahwa pemkab telah menggunakan database terintegrasi antara Bapenda, perbankan, dan wajib pajak untuk memfasilitasi pemungutan pajak.

Namun, Hendy mengungkapkan bahwa masih terjadi selisih dalam pelaporan omzet oleh wajib pajak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Dalam waktu dekat, kami akan lebih mengintensifkan sosialisasi kepada wajib pajak agar pelaporan mereka sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan ini, penerimaan PBB-P2 di tahun 2024 dapat mencapai lebih dari 80 persen dari target sekitar Rp 90 miliar," tegas Hendy.

Kasus tunggakan pajak ini menjadi contoh penting tentang pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan publik di daerah.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini