Gaji di Bawah 1 Juta, Guru Madrasah Swasta di Malang Akan Dapat Insentif

"Jumlah guru MI non PNS di Kabupaten Malang mencapai 3.823 orang, dengan 1.853 orang sudah tersertifikasi dan 1.970 orang belum."

Bernadette Sariyem
Senin, 12 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Gaji di Bawah 1 Juta, Guru Madrasah Swasta di Malang Akan Dapat Insentif
Ilustrasi guru honerer. [Ist]

SuaraMalang.id - Bupati Malang, HM Sanusi, mengumumkan rencana pemberian insentif bulanan bagi guru-guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten tersebut.

Dalam konferensi pers di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (12/8/2024), Sanusi menyatakan bahwa insiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesetaraan dalam kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.

"Sebanyak 13.021 guru tidak tetap dari jenjang Paud hingga SMP di Kabupaten Malang sudah menerima tambahan insentif sebesar Rp 500 ribu pada tahun 2024. Sekarang, kami ingin memperluas bantuan serupa kepada guru-guru di MI dan MTs swasta," ujar Sanusi.

Rencana ini direncanakan untuk direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dengan anggaran yang diperkirakan sekitar Rp 30 miliar untuk mendukung sekitar 5.000 guru di Madrasah swasta di Kabupaten Malang. Setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Baca Juga:Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Malang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bekas Kandang

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas rencana ini dan menyatakan bahwa insentif tersebut akan sangat membantu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru-guru non PNS di MI dan MTs swasta.

"Jumlah guru MI non PNS di Kabupaten Malang mencapai 3.823 orang, dengan 1.853 orang sudah tersertifikasi dan 1.970 orang belum. Sementara itu, ada 2.300 guru MTs non PNS, 949 di antaranya sudah tersertifikasi," kata Sahid.

Rohim, salah satu guru di MTs Al-Hamidiyah Gondanglegi, menyatakan bahwa selama delapan tahun mengajar sebagai guru non PNS, ia menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan.

"Dengan adanya insentif ini, kami sangat bersyukur. Ini akan sangat membantu kesejahteraan kami dan tentunya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Madrasah," tutur Rohim.

Pemerintah Kabupaten Malang berharap bahwa dengan adanya insentif ini, dapat mendorong guru-guru di Madrasah untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengajaran, sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Malang dapat seimbang antara sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga:Residivis Pencurian Smartphone Kembali Ditangkap di Sumberpucung

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini