Residivis Pencurian Smartphone Kembali Ditangkap di Sumberpucung

Menurut laporan, insiden terbaru terjadi pada 21 Juli sekitar pukul 01.00 dini hari. Heri berpura-pura membeli barang di sebuah toko kelontong di Jalan Kuncoro, Desa Sambigede

Bernadette Sariyem
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 22:18 WIB
Residivis Pencurian Smartphone Kembali Ditangkap di Sumberpucung
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

SuaraMalang.id - Pada 6 Agustus 2024, polisi kembali menangkap Heri Suprianto, residivis kasus pencurian, yang kali ini tepergok mencuri smartphone. Heri, 61 tahun, asal Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, telah dua kali masuk penjara sebelumnya karena kasus serupa.

Menurut laporan, insiden terbaru terjadi pada 21 Juli sekitar pukul 01.00 dini hari. Heri berpura-pura membeli barang di sebuah toko kelontong di Jalan Kuncoro, Desa Sambigede.

Dengan mengetahui toko dalam keadaan tertutup dan rumah tampak sepi, ia memasuki toko yang tidak terkunci dan langsung mengambil dua smartphone milik pemilik toko, Suparmi, 52 tahun.

Kapolsek Sumberpucung, Iptu Andri Alek Wijaya, mengatakan, "Tiba-tiba dia melihat dua ponsel korban yang tergeletak di ruang tengah. Barang itu langsung diambil dan ia juga mengambil uang tunai Rp 1,5 juta dari laci toko. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,5 juta."

Baca Juga:Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban

Suparmi baru menyadari pencurian tersebut sekitar pukul 02.00 dan melaporkannya ke Polsek Sumberpucung keesokan harinya. Heri akhirnya diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada tanggal 6 Agustus sekitar pukul 19.00.

Heri dikenal sebagai penjahat kambuhan dengan riwayat kejahatan yang telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Ia pernah dihukum sembilan bulan penjara pada 2018 untuk pencurian helm dan 1 tahun 8 bulan penjara pada 2023 untuk pencurian ponsel.

Untuk kasus terbarunya, Heri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan, yang dapat membawanya ke penjara hingga maksimal 7 tahun.

Iptu Andri menambahkan, "Yang dia curi itu ponsel milik korban, merk Oppo dan Samsung. Ini kali ketiga dia tertangkap karena melakukan kejahatan serupa. Kami berharap dengan hukuman yang lebih berat, dapat memberikan efek jera yang cukup."

Baca Juga:Maut Menjemput Saat Hendak Mendahului: Pengendara Motor Tewas di Dampit

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini