SuaraMalang.id - Sidang kasus mutilasi yang mengejutkan Kota Malang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (8/8) pekan ini.
Terdakwa, Abdul Rahman Ariyanto (39), seorang tukang pijat, menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakannya yang menghebohkan tersebut.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Abdul Rahman dengan tegas menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Ia mengakui telah menggunakan celurit untuk memutilasi korban, Adrian Prawono, di sebuah lokasi sepi di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga:Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
Menurut keterangan terdakwa, insiden berdarah itu bermula dari komplain korban terkait pelet asmara yang tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
"Kami berkelahi setelah dia komplain, dan saya tidak tahu mengapa saya bisa sampai melakukan itu," ujar Abdul Rahman dalam kesaksiannya.
Pengakuan terdakwa juga mengungkapkan kebingungannya setelah pembunuhan tersebut. Dalam keadaan panik, ia memilih untuk memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian.
Bagian tubuh korban dibuang ke sungai, sedangkan kaki, tangan, dan kepala dikubur di dekat Sungai Bango. Abdul Rahman mengaku sempat mendoakan korban sebelum mengubur bagian-bagian tubuhnya.
“Saya mendoakan korban sesuai dengan agama kristen, agama korban, meskipun saya sendiri beragama Islam,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Cegah Kekerasan, Ratusan Kucing di Malang Disterilkan Gratis
Setelah melakukan tindakan tersebut, Abdul Rahman mengatakan bahwa ia sering diganggu oleh arwah korban. Gangguan tersebut akhirnya mendorongnya untuk mengakui perbuatannya kepada pihak berwajib.
Namun, jaksa penuntut umum, Mohamad Fahmi, menyoroti inkonsistensi dalam pengakuan terdakwa, khususnya mengenai jumlah sabetan pada leher korban.
“Terdakwa mengklaim hanya menyabet leher korban dua kali, namun hasil visum menunjukkan luka sabetan yang berulang kali,” papar Fahmi.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, berharap agar kliennya dituntut dengan pasal pembunuhan biasa, mengingat adanya indikasi kebingungan dan ketidaksengajaan dalam aksi tersebut.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai motivasi dan detail peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kontributor : Elizabeth Yati