Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Mutilasi di Malang

Saya masih punya anak yang butuh kasih sayang dari orang tua, ucap James dengan suara lirih.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Mutilasi di Malang
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono SH menuntut hukuman mati bagi James Lodewyk Tomatala, terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Malang.

Pembelaan terdakwa yang diajukan pekan lalu tidak mengubah keputusan jaksa dalam sidang replik yang berlangsung kemarin, 7 Agustus.

James Lodewyk Tomatala, berusia 61 tahun, dianggap oleh jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ni Made Sutarini, berusia 55 tahun, pada akhir tahun lalu.

“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terlebih dahulu dan kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan ini,” ujar Wanto dalam sidang.

Baca Juga:Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban

Sebelumnya, James dihadapkan dengan tiga pasal berbeda oleh JPU. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi hukuman mati.

Kedua, Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Pada masa rekonstruksi yang telah dilakukan, terungkap bahwa James telah menyiapkan alat pembunuhan sebelum melancarkan aksinya.

“Setelah memukul korban hingga terkapar, terdakwa pergi ke dapur mengambil dua pisau kecil dan satu tongkat pemukul, yang diletakkan di samping korban yang sedang kesakitan,” jelas Wanto.

Lebih lanjut, dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa korban dimutilasi oleh terdakwa saat masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Baca Juga:Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024

"Ini diperkuat dengan pengakuan terdakwa yang melihat korban masih bergerak saat dia mulai memotong bagian tubuhnya,” tambah Wanto.

Dalam sidang, James hanya memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan keluarga.

“Saya masih punya anak yang butuh kasih sayang dari orang tua,” ucap James dengan suara lirih.

Sidang kasus mutilasi ini akan dilanjutkan dengan agenda penutupan dari tim kuasa hukum terdakwa, di mana mereka akan berusaha membantah tuntutan jaksa dan meminta pertimbangan lebih lanjut dari hakim.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak