SuaraMalang.id - HLI alias Holil, 35 tahun, terdakwa dalam kasus tindak pidana pornografi akibat dugaan ekshibisionisme, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny, yang diwakilkan oleh Endah Puspitorini. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/6).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Holil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Endah Puspitorini saat membacakan tuntutan.
Sejumlah barang bukti seperti motor Vario dan pakaian terdakwa telah dikembalikan, dan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga:Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
Hakim ketua, Diah Poernomojekti, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui penasihat hukumnya, yang dijadwalkan pada bulan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Ihya Ulumiddin, menyatakan bahwa kliennya memiliki kelainan yang membutuhkan perawatan kejiwaan.
"Pada sidang pembelaan nanti, saya akan meminta agar kliennya dibebaskan dari hukuman pidana dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi secara medis di sebuah rumah sakit jiwa di Malang," ungkap Ihya.
Menurutnya, penjara bukanlah solusi yang tepat untuk kasus seperti ini, melainkan perlu adanya pendekatan medis untuk kelainan yang dialami oleh terdakwa.
Sidang tuntutan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus ekshibisionisme masih jarang terjadi dan ditangani secara serius di Indonesia.
Baca Juga:Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menentukan apakah pendekatan rehabilitatif atau punitive yang akan diambil untuk kasus ini.
Kontributor : Elizabeth Yati