Terdakwa Ekshibisionisme di Jember Tuntut Rehabilitasi, Bukan Penjara

Sejumlah barang bukti seperti motor Vario dan pakaian terdakwa telah dikembalikan, dan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:10 WIB
Terdakwa Ekshibisionisme di Jember Tuntut Rehabilitasi, Bukan Penjara
Ilustrasi pelaku eksibisionisme (wuerzburgerleben)

SuaraMalang.id -  HLI alias Holil, 35 tahun, terdakwa dalam kasus tindak pidana pornografi akibat dugaan ekshibisionisme, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny, yang diwakilkan oleh Endah Puspitorini. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/6).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Holil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Endah Puspitorini saat membacakan tuntutan.

Sejumlah barang bukti seperti motor Vario dan pakaian terdakwa telah dikembalikan, dan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga:Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu

Hakim ketua, Diah Poernomojekti, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui penasihat hukumnya, yang dijadwalkan pada bulan depan.

Penasihat hukum terdakwa, Ihya Ulumiddin, menyatakan bahwa kliennya memiliki kelainan yang membutuhkan perawatan kejiwaan.

"Pada sidang pembelaan nanti, saya akan meminta agar kliennya dibebaskan dari hukuman pidana dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi secara medis di sebuah rumah sakit jiwa di Malang," ungkap Ihya.

Menurutnya, penjara bukanlah solusi yang tepat untuk kasus seperti ini, melainkan perlu adanya pendekatan medis untuk kelainan yang dialami oleh terdakwa.

Sidang tuntutan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus ekshibisionisme masih jarang terjadi dan ditangani secara serius di Indonesia.

Baca Juga:Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga

Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menentukan apakah pendekatan rehabilitatif atau punitive yang akan diambil untuk kasus ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini