SuaraMalang.id - Oknum guru ngaji berinisial HI (41) telah ditangkap oleh kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang muridnya.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (14/6/2024).
"Pelaku sudah kita amankan pada 7 Juni. Dia berprofesi sebagai guru ngaji dan semua korban adalah anak perempuan di bawah umur," jelas AKP Abid.
Baca Juga:Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
Menurut keterangan AKP Abid, pencabulan tersebut dilakukan oleh HI di tempat wudhu sebuah musala, tempat dia juga mengajar mengaji.
"Modus yang digunakan adalah pelaku berpura-pura mengajari wudhu korban satu per satu. Selama proses tersebut, korban diminta untuk melepas pakaian dan pada saat itulah pelaku melakukan perbuatannya," ungkap AKP Abid.
HI yang telah mengajar ngaji selama 11 tahun ini mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan tindak tersebut.
Namun, kepolisian telah menetapkan HI sebagai tersangka dan langsung menahan dia untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menyediakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah
"Kami mengambil kasus ini dengan sangat serius mengingat korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan lingkungan belajar yang aman," tegas AKP Abid.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua lembaga pendidikan dan keagamaan untuk lebih ketat dalam memonitor interaksi antara pendidik dan murid serta mendesak adanya sistem yang lebih baik untuk melaporkan dan menangani dugaan penyalahgunaan.
Kontributor : Elizabeth Yati