Terbongkar! Jaringan Kredit Fiktif di Bank Kota Batu, Kejari Incar Otak Pelaku

Modus kedua, yang disebut "tempilan", melibatkan pencairan dana lebih besar dari jumlah yang seharusnya, dengan oknum bank mengambil selisihnya.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:57 WIB
Terbongkar! Jaringan Kredit Fiktif di Bank Kota Batu, Kejari Incar Otak Pelaku
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif di sebuah bank di Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan 50 saksi lainnya yang akan diperiksa untuk memperkuat bukti.

"Kami terus berupaya mengungkap kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi. Ini penting untuk memverifikasi informasi dari para debitur yang diduga menjadi korban kredit fiktif," ujar Didik Adyotomo.

Pihaknya bekerja keras untuk mengungkap bagaimana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat.

Baca Juga:Beda Nasib Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu: Ada yang DO, Ada yang Ditahan Ijazahnya

Menurut Kasi Pidsus Kejari Batu, Yudo Adiananto, kasus tersebut berlangsung selama tahun 2021-2023.

"Penyidik telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk debitur yang namanya digunakan, pihak bank, dan pengawas bank tersebut," tambah Didik, Jumat (14/6/2024).

Didik juga menjelaskan bahwa ditemukan dua modus operandi dalam kasus ini. Modus pertama adalah "topengan", di mana oknum bank membuat dokumen seolah-olah debitur mengajukan KUR, padahal pinjaman tersebut fiktif dan dana pinjaman tersebut langsung diambil oleh oknum.

Modus kedua, yang disebut "tempilan", melibatkan pencairan dana lebih besar dari jumlah yang seharusnya, dengan oknum bank mengambil selisihnya.

"Contohnya, jika ada debitur yang seharusnya meminjam Rp 20 juta, oknum bank tersebut bisa mencairkan hingga Rp 50 juta dan mengambil selisih Rp 30 juta untuk keuntungan pribadi," terang Didik.

Baca Juga:Hukuman Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu Dikurangi, Ini Alasannya

Penyidikan masih terus berlangsung, dengan pihak kejaksaan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli perbankan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk print out pencairan dan keterangan dari para saksi.

Kejaksaan berharap dengan adanya bukti-bukti yang solid akan dapat membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini