SuaraMalang.id - Salah pilih korban, pria asal Pasuruan berinisial AM, 22 tahun mencuri motor milik seorang polisi yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Kota Malang.
Aksi AM tersebut terjadi pada 18 Mei 2024. Pelaku mencuri motor polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, korban yang merupakan anggota polisi sedang berkunjung ke rumah temannya.
"Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” kata Anton dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:Terancam Dipecat, Ini Peran Oknum Honorer Dispendukcapil Malang di Kasus Pungli KTP
Melihat motornya dibawa oleh orang yang tidak dikenal, korban kemudian mengejarnya. Pelaku lari sampai ke wilayah Paserpan, Pasuruan.
“Kemudian anggota ini menghubungi rekan-rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya.
Setelah ditangkap ternyata pelaku berjumlah dua orang. Kepada polisi pelaku mengaku telah menyerahkan motor tersebut kepada penadah. Sementara itu, satu pelaku lainnya dan penadah berhasil kabur.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” katanya.
Aksi pencurian kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Sebelumnya, AM pernah menggasak motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.
Baca Juga:Pelaku Pungli di Malang Pasang Tarif Sekian untuk Pengurusan KTP, Kartu Keluarga Lebih Murah
“Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton.