SuaraMalang.id - Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang mengamankan dua pelaku praktik pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial DKO (37) dan W (57). Tersangka ini berdalih membantu mempercepat pengurusan dokumen kependudukan dengan mematok tarif.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan penangkapan tersangka ini atas laporan dari masyarakat.
"Sekitar awal Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kalirejo, terdapat seseorang yang bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa pemohon perlu datang ke kantor Dispendukcapil," kata Imam, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:Jukir Kota Malang Tak Sepakat Gaji Bulanan, Bakal Banyak Timbulkan Masalah
Sementara itu, Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Imam menambahkan, pengungungkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari salah seorang warga yang menyampaikan adanya pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke seorang calo.
Oknum tersebut menyanggupi pengurusan KTP dengan jalur tak biasa, namun berbayar. Berbekal itu, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Didapati tersangka berinisial W yang merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan. "Akhirnya, tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2024, ketika ada seseorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP," katanya.
Kepada petugas, W mengaku nisa membantu proses pengurusan dokumen kependudukan dengan biaya tertentu. Tersangka mematok tarif sebesar Rp150 ribu kepada masyarakat yang mau dibantu untuk mengurus KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Uang tersebut ternyata disetorkan kepada salah satu tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinisial DKO. Dengan pembagian 50 persen.
Baca Juga:Jadwal Lengkap dan Cara Memilih Sekolah di PPDB Malang 2024
"Tersangka W yang merupakan calo, telah melakukan pungutan dalam peneributan KTP elektronik sebesar Rp150 ribu per buahnya. Lalu, dari uang tersebut, W memberikan setengahnya kepada DKO," katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, praktik pungli tersebut sudah dijalani sejak Januari 2024. Selama periode itu telah ada kurang lebih sebanyak 200 permintaan pengurusan KTP dan lebih dari 30 permintaan pengurusan KK.
"Keuntungan kurang lebih sebesar Rp5 juta per bulan. Praktik ini, berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan sejak Januari 2024," katanya.
Sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya ratusan keping KTP elektronik, 70 keping KTP elektronik kosong atau rusak, uang tunai sebesar Rp300 ribu, mesin pemindai sidik jari, termasuk satu unit mesin pencetak KTP elektronik.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DKO disangkakan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sedangkan W terancam Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. [Antara]