Warga Geram! Penyuntik Gas Subsidi Untung Besar, Hukumannya Cuma Segini

Ia mulai benar-benar menjual gas 12 kg hasil suntikan tersebut pada November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Mei 2024 | 23:14 WIB
Warga Geram! Penyuntik Gas Subsidi Untung Besar, Hukumannya Cuma Segini
Ilustrasi gas LPG 3Kg. (Foto: Edo/batamnews)

SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis rendah kepada Gatot Riyadi (37), terdakwa kasus penyuntikan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg.

Pada sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, ini dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. "Putusannya dua bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun, dendanya sama," jelas Fitri.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa antara lain pengakuan kesalahannya, sikap kooperatif, baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara itu, yang memberatkan adalah terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Terdakwa baru dua bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar," sambung Fitri.

Fitri menambahkan bahwa terdakwa sebenarnya memiliki tempat berjualan LPG dan mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023. Gatot sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.

Ia mulai benar-benar menjual gas 12 kg hasil suntikan tersebut pada November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.

Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasarkan putusan hakim, masa penahanannya kurang 13 hari.

"Sesuai putusan hakim, dia akan bebas pada 29 Mei. Jadi masih tersisa 13 hari lagi," tandas Fitri.

Sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh, dan 37 tabung kosong dari Gatot.

Ia sengaja memindahkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan merek Bright Gas milik Pertamina.

Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan empat tabung gas 3 kg. Dengan harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka diperlukan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg. Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, sehingga ada keuntungan sebesar Rp 124.000 per tabung.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini