11. Kawin Paksa: Ada 3 kasus perceraian yang disebabkan oleh kawin paksa di awal pernikahan, yang sering kali tidak disertai dengan kesiapan dan keinginan kedua belah pihak.
Kabupaten Malang, meskipun terkenal dengan jumlah pernikahan yang tinggi, juga menghadapi tantangan besar dalam hal mempertahankan keutuhan rumah tangga. Faktor-faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di daerah ini.
Dengan populasi sekitar 2,7 juta penduduk, Kabupaten Malang terus berupaya mencari solusi untuk mengurangi angka perceraian dan memperbaiki kualitas kehidupan keluarga di wilayahnya.
Kontributor : Elizabeth Yati