Cinta Tak Cukup? Ini 11 Persoalan yang Jadi Biang Keladi Perceraian di Malang

Dari total 88.213 kasus perceraian yang terjadi di Jatim, sebanyak 7.038 di antaranya terjadi di Kabupaten Malang.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 21:39 WIB
Cinta Tak Cukup? Ini 11 Persoalan yang Jadi Biang Keladi Perceraian di Malang
Ilustrasi Perceraian (Pexels/Timur Weber)

6. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Sebanyak 13 orang memilih bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan fisik atau emosional menjadi alasan kuat untuk berpisah.

7. Minuman Keras: Sebanyak 6 kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan kecanduan minuman keras, yang berdampak negatif pada hubungan mereka.

8. Kecanduan Judi Online (Online Zeus): Ada 6 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online, yang menguras keuangan dan menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga.

9. Perselingkuhan: Sebanyak 6 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak berselingkuh, yang merusak kepercayaan dalam hubungan pernikahan.

10. Poligami: Sebanyak 4 kasus perceraian disebabkan oleh praktik poligami, yang menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam rumah tangga.

11. Kawin Paksa: Ada 3 kasus perceraian yang disebabkan oleh kawin paksa di awal pernikahan, yang sering kali tidak disertai dengan kesiapan dan keinginan kedua belah pihak.

Kabupaten Malang, meskipun terkenal dengan jumlah pernikahan yang tinggi, juga menghadapi tantangan besar dalam hal mempertahankan keutuhan rumah tangga. Faktor-faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di daerah ini.

Dengan populasi sekitar 2,7 juta penduduk, Kabupaten Malang terus berupaya mencari solusi untuk mengurangi angka perceraian dan memperbaiki kualitas kehidupan keluarga di wilayahnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini