SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang berupaya mengatasi masalah kecanduan gadget pada anak-anak dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang baru saja disahkan pekan ini.
Perda ini bertujuan untuk mengatur penggunaan gawai agar tidak menimbulkan kecanduan yang dapat memengaruhi emosi dan tumbuh kembang anak.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya regulasi ini untuk mengatasi fenomena kecanduan gawai pada anak.
“Perda telah memberikan arahan. Kami terapkan di sekolah,” ujar Wahyu, Kamis (16/5/2024).
Menurut Wahyu, kecanduan gawai dapat menyebabkan emosi anak menjadi tidak terkendali, yang pada gilirannya dapat memengaruhi perkembangan mereka.
Oleh karena itu, langkah awal yang diambil adalah menerapkan aturan penggunaan gawai di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa persoalan kecanduan gawai diatur dalam bab 6 dan bab 7 Perda Kota Layak Anak.
Perda tersebut juga mengatur rencana aksi daerah di berbagai perangkat daerah, seperti Kominfo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam membatasi penggunaan gawai pada anak. Evaluasi pelaksanaan aturan ini akan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Meskipun belum ada laporan resmi mengenai anak yang kecanduan gawai di Kota Malang, Donny menegaskan bahwa isu ini mendesak untuk diatur dalam regulasi. Dampak gawai, internet, dan media sosial telah berpengaruh signifikan pada tumbuh kembang anak.
Perda Kota Layak Anak juga mengatur hak-hak dasar anak, termasuk kesehatan, pendidikan, pembangunan layak anak, dan tumbuh kembang anak. Selain itu, hak anak untuk mendapatkan waktu bermain serta peningkatan sarana prasarana seperti taman kota, fasilitas umum, dan tempat hiburan ramah anak juga diatur dalam perda tersebut.
- 1
- 2