Bye Bye Gadget! Kota Malang Terapkan Aturan Ketat untuk Anak, Apa Saja?

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya regulasi ini untuk mengatasi fenomena kecanduan gawai pada anak.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Mei 2024 | 21:59 WIB
Bye Bye Gadget! Kota Malang Terapkan Aturan Ketat untuk Anak, Apa Saja?
Ilustrasi HP. [Unsplash/Jonathan Kemper]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang berupaya mengatasi masalah kecanduan gadget pada anak-anak dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang baru saja disahkan pekan ini.

Perda ini bertujuan untuk mengatur penggunaan gawai agar tidak menimbulkan kecanduan yang dapat memengaruhi emosi dan tumbuh kembang anak.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya regulasi ini untuk mengatasi fenomena kecanduan gawai pada anak.

“Perda telah memberikan arahan. Kami terapkan di sekolah,” ujar Wahyu, Kamis (16/5/2024).

Menurut Wahyu, kecanduan gawai dapat menyebabkan emosi anak menjadi tidak terkendali, yang pada gilirannya dapat memengaruhi perkembangan mereka.

Oleh karena itu, langkah awal yang diambil adalah menerapkan aturan penggunaan gawai di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa persoalan kecanduan gawai diatur dalam bab 6 dan bab 7 Perda Kota Layak Anak.

Perda tersebut juga mengatur rencana aksi daerah di berbagai perangkat daerah, seperti Kominfo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam membatasi penggunaan gawai pada anak. Evaluasi pelaksanaan aturan ini akan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Meskipun belum ada laporan resmi mengenai anak yang kecanduan gawai di Kota Malang, Donny menegaskan bahwa isu ini mendesak untuk diatur dalam regulasi. Dampak gawai, internet, dan media sosial telah berpengaruh signifikan pada tumbuh kembang anak.

Perda Kota Layak Anak juga mengatur hak-hak dasar anak, termasuk kesehatan, pendidikan, pembangunan layak anak, dan tumbuh kembang anak. Selain itu, hak anak untuk mendapatkan waktu bermain serta peningkatan sarana prasarana seperti taman kota, fasilitas umum, dan tempat hiburan ramah anak juga diatur dalam perda tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan mencatat bahwa sebanyak 8.466 anak di Kota Malang mengalami kendala pertumbuhan, termasuk kurang gizi, stunting, dan wasting. Potensi kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Malang masih tinggi, dengan 13 kasus kekerasan pada anak tercatat pada 2023, 21 kasus pada 2022, dan 42 kasus pada 2021. Kekerasan ini sering kali dilakukan oleh orang terdekat dan meliputi kekerasan fisik serta psikis.

Selain itu, 2,4 persen peserta didik mengalami perundungan, dan sebanyak 21.863 anak usia 10-17 tahun pada 2022 adalah perokok aktif. Ada kemungkinan bahwa kecanduan gawai berkontribusi terhadap masalah ini, meskipun diperlukan riset lebih lanjut untuk memastikannya.

“Berdasarkan rekap Dinas Kesehatan Kota Malang, sebanyak 8.466 anak mengalami kendala pertumbuhan dengan tiga kategori yaitu kurang gizi, stunting, dan wasting. Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar persoalan ini segera dicari solusi terbaiknya,” ujar Agoes Marhaenta dari PDI Perjuangan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini