SuaraMalang.id - Proyek Water Treatment Plant (WTP) di Malang mengalami kebuntuan karena izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum kunjung keluar hingga Rabu (15/5/2024). Tidak ada progres pembangunan sejak proyek ini berhenti lebih dari setengah tahun lalu.
Kesimpangsiuran informasi terkait luas lahan yang digunakan menjadi salah satu penyebab mandeknya proyek ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, menyatakan adanya permintaan pengurangan luas lahan untuk memenuhi persyaratan izin Amdal.
"Persyaratan Amdal kan banyak, ada yang belum terpenuhi. Apabila sudah terpenuhi, kami segera selesaikan. Yang belum terpenuhi, dari luas lahan yang ada diperlukan jenis Amdal harus tersendiri. Apabila tidak dipenuhi, Amdal tidak keluar. Dari pihak pemohon meminta dikurangi luas lahan," jelas Wahyu Hidayat, Kamis (16/5/2024).
Wahyu tidak menjelaskan ukuran luas lahan yang dikurangi, namun ia mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengirimkan persyaratan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin Amdal.
"Kalau luasan makin luas, kewenangannya dari pusat. Luasannya dikurangi, kita lihat seberapa jauh. Nanti kewenangannya di mana, kami cek," tambah Wahyu.
Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Plt Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Handi Priyanto. Beberapa waktu lalu, Handi menyatakan adanya rencana perluasan lahan yang sudah disiapkan dalam sebuah dokumen.
Proyek WTP direncanakan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare dan akan diperluas menjadi 1,6 hektare.
Pemerintah Kota Malang membantah bahwa proyek tersebut mandek, meskipun mengakui bahwa perizinan Amdal belum keluar.
Wahyu Hidayat menyatakan proyek tersebut masih dalam progres meskipun hanya sekadar menggelar rapat koordinasi.
"Proyek ini tidak dibiarkan. Progresnya terus. Beberapa waktu lalu kami rapat. Tiap OPD sudah saya perintahkan. Saya minta dikerjakan lebih cepat lebih baik," ujar Wahyu.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa proyek WTP menjadi perhatian serius legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Made telah meminta Komisi A dan B untuk mengawal proyek tersebut agar segera diselesaikan.
"Proyek ini satu bagian yang kami soroti. Saya minta Komisi A dan B untuk segera menyelesaikan permasalahan yang belum selesai. Kami harapkan, kalau WTP ini tidak ada masalah, ya segera diselesaikan karena ini dibutuhkan masyarakat," terang Made.
Made mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut harus memenuhi persyaratan dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Jika dalam pelaksanaannya belum memenuhi syarat, sebaiknya dihentikan dulu. Selesaikan dulu persyaratannya, baik itu izin administrasinya. Kalau di tahap itu tidak beres, pasti akan menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Made belum mendengar adanya persoalan hukum yang menyertai kasus tersebut dan berharap proyek bisa segera dikerjakan kembali setelah mandek lebih dari enam bulan.
"Ada beberapa penyertaan aset Pemkot Malang. Bagaimana perlakuan aset itu terhadap perjanjian kerja sama antara PJT I dengan Perumda Tugu Tirta? Kalau memang sewa ya disewa. Ini aset Pemkot Malang. Kalau untuk kepentingan masyarakat tidak ada masalah itu," terangnya.
Kontributor : Elizabeth Yati