Drama Politik di Dapil 5 Lowokwaru! Nasib Kursi DPRD di Ujung Tanduk

Penetapan Anggota DPRD Kota Malang terpilih masih belum dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Mei 2024 | 21:37 WIB
Drama Politik di Dapil 5 Lowokwaru! Nasib Kursi DPRD di Ujung Tanduk
gedung DPRD Kota Malang diusulkan jadi safe house pasien Covid-19. [Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Penetapan Anggota DPRD Kota Malang terpilih masih belum dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Hal ini disebabkan adanya sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Lowokwaru, Kota Malang.

"Permasalahannya di Dapil 5, anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP, dan PKS," ungkapnya pada Kamis (16/5/2024).

Aminah menambahkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Namun, ia tidak menjelaskan detail selisih suara yang menjadi pokok sengketa.

"Intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami tidak menghitung, kan lokusnya banyak," imbuhnya.

Saat ini, KPU Kota Malang masih menunggu putusan dari MK. Sengketa ini telah memasuki tahap pengadilan di MK, dan proses pengumpulan alat bukti serta tanggapan dari termohon dan pemohon juga telah selesai.

"Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menunggu putusan," ucap Aminah.

Menurut Aminah, MK diperkirakan akan membacakan putusan sengketa ini pada 21 atau 22 Mei 2024 mendatang.

"Kita tunggu dan ikuti putusannya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," jelasnya.

Setelah BRPK diterbitkan, KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan Anggota DPRD Kota Malang dan perolehan kursi masing-masing partai.

"Setelah menerima BRPK, maksimal tiga hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing-masing partai," tandasnya.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait dengan sengketa ini diharapkan bersabar menunggu hasil putusan MK dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini