Motor Pencuri HP di Banyuwangi Hangus Dibakar Warga

"Korban yang seharusnya berangkat ke sawah, diajak keliling kampung oleh seorang tetangga untuk mengintai orang mencurigakan," jelas Rudy

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 16:43 WIB
Motor Pencuri HP di Banyuwangi Hangus Dibakar Warga
Ilustrasi sepeda motor dibakar warga. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraMalang.id - Sepeda motor milik terduga pencuri hangus dibakar oleh warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (15/4/2024), setelah pemiliknya tepergok mencuri handphone.

Motor Honda Beat dengan nomor polisi M 3291 CO milik IY (38) dari Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, hanya menyisakan rangka setelah insiden tersebut.

Menurut Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy, kejadian itu bermula ketika Ruli Dwi Subiyanto (31), korban pencurian, melihat sebuah motor asing terparkir di depan rumahnya.

"Korban yang seharusnya berangkat ke sawah, diajak keliling kampung oleh seorang tetangga untuk mengintai orang mencurigakan," jelas Rudy, Sleasa (16/4/2024).

Ketika korban kembali ke rumahnya, ia mencurigai motor tersebut dan melihat seseorang keluar dari pintu belakang rumahnya.

Kecurigaan bertambah ketika korban menemukan engsel pintu belakang rusak dan handphonenya raib.

"HP yang hilang ternyata sudah berpindah ke tangan pelaku, yang kemudian diamankan oleh warga," ungkap Rudy.

Warga yang marah atas tindakan pencurian itu kemudian beramai-ramai membakar motor pelaku.

Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan dibawa ke polisi untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.

Iptu Rudy menambahkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," pungkas Rudy, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan menghindari tindakan anarkis.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini