"Tentu kami prihatin dan mengutuk kejadian penganiayaan yang menimpa pekerja perempuan. Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penegakan hukum sehingga terwujud rasa keadilan untuk korban RA," tegasnya.
Agung menambahkan, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerjaan Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FD FSP KEP SPSI) Jatim juga telah melayang surat resmi kepada Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Pengadilan Negeri Malang.
Ada empat poin pernyataan sikap yang tertuang. Rinciannya;
1.Seluruh Keluarga Besar FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur, menyatakan prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang menimpa RA tersebut seraya berdoa semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan kesembuhan atas luka fisik dan psikis yang dialaminya sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Baca Juga:Hujan Deras, Atap Ruang Tunggu Bandara Abd Saleh Malang Jebol hingga Bocor
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh Anggota, Jajaran Pengurus Federasi, Pengurus Konfederasi dan Sejawat Aliansi Buruh di Provinsi Jawa Timur untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebagai bentuk solidaritas kita.
3. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Aparat Penegak Hukum di Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang untuk segera menyeret pelaku untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum, serta memberikan perlindungan bagi korban dan anggota-anggota kami di perusahaan tersebut.
4. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Kepala UPT PPA Kota Malang agar berkenan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kejadian serupa di waktu yang akan datang.
Terlapor Bantah Lakukan Penganiayaan
Terlapor, OJ enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Tanyakan ke pengacara saya saja, biar lebih jelas,” katanya.
Baca Juga:Gegara Pemilih Luar Daerah Tak Terdaftar Ikut Nyoblos, 5 TPS di Malang Gelar PSU
Sementara, Kuasa Hukum OS, Vania A. Lirungan mengatakan, kliennya tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada RA. Bahkan menuding keterangan RA tidak sesuai seperti kejadian aslinya alias mengada ada.