SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan santri salah satu pondok pesantren berinisial AF (19) sebagai tersangka perundungan dengan menyetrika sesama santri.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku memang sering membuli korban yang berinisial ST (15).
Penyebabnya sepele, karena korban dianggap lebih dekat dengan para pengasuh pondok. "Puncaknya saat korban menanyakan apakah laundry atau cucian miliknya sudah selesai," kata AKP Gandha Syah dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (22/3/2024).
Saat itulah korban mengalami pembulian. Tersangka kemudian memegangi korban dan mengangkat setrika uap yang masih panas. "Tersangka lalu menempelkan setrika panas ke dada korban," katanya.
Baca Juga:Satu Orang Terluka Akibat Ledakan di Rumah Industri Keramik Dinoyo Malang
Aksi tersebut terjadi pada 4 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Kebetulan saat itu memang tersangka sedang bertugas menjaga ruang laundry di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Lawang.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perundungan, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Petugas lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi. Akhirnya, ditetapkanlah AF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berbicara dengan nada tinggi kepada tersangka yang membuatnya sakit hati. "Korban mengatakan (dalam bahasa Jawa) mas, sudah selesai cucianku," ucapnya menirukan omongan korban.
Mendengar itu, tersangka lantas memiting korban. Merobohkan tubuhnya di atas sebuah meja.
Baca Juga:Keluarga Besar Linmas Kota Malang Bagikan Kabar Duka
Korban yang tidak berdaya tengkurap dan hanya bisa pasrah. Tersangka selanjutnya langsung menunjukkan setrika uap ini ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.
"Disinyalir jika korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal. Adapun alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, surat visum et revertum dan setrika uap," tegasnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya. Sebab, AF saat ini masih berstatus pelajar aktif dan dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional.
"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.