SuaraMalang.id - Seorang santri berinisial ST (15) diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di salah satu pesantren di Lawang, Kabupaten Malang.
Ayah korban tidak terima dan melaporkan tindakan yang dialami oleh anaknya tersebut ke kepolisian.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya laporan dugaan perundungan tersebut. "Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," katanya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (15/2/2024).
Dia mengungkapkan, saat kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga:Kabar Duka, Anggota KPPS Ngadirejo Malang Meninggal Dunia
Dicka menjelaskan, ayah korban atas nama Yoga Amara (42) telah melaporkan kejadian tersebut pada 08 Desember 2023. Ketika itu, Yoga memberikan keterangan awal kepada kepolisian.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan penganiyaan itu. Enam orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Tidak hanya itu, korban juga telah dilakukan visum. "Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi diketahui korban mengalami kekerasan yang diduga dilakukan seniornya di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
"Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023," sebutnya.
Baca Juga:MCW Ungkap Indikasi Penghitungan Suara di Malang Tak Transparan
Menurut Dicka, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban ST lantas bertanya kepada seniornya apakah bajunya yang telah dicuci sudah disetrika.
Akan tetapi, seniornya justru tersinggung dengan pertanyaan korban tersebut. Terduga pelaku lantas marah dan membekap korban. Tidak hanya itu, terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.
"Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak yang masih dibawah umur.
“Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus termasuk pendampingan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur,” tuturnya.