MCW Ungkap Indikasi Penghitungan Suara di Malang Tak Transparan

MCW menyatakan pemungutan suara di Kota Malang menyisakan banyak permasalahan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 15 Februari 2024 | 19:27 WIB
MCW Ungkap Indikasi Penghitungan Suara di Malang Tak Transparan
MCW menggelar konferensi pers terkait temuan pemantauan proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Kota Malang, Kamis (15/2/2024). [SuaraJatim/Aziz]

SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan pemungutan suara di Kota Malang menyisakan banyak permasalahan.

Hasil pemantauan yang dilakukan MCW, sedikitnya 22 tempat penghitungan suara (TPS) di Malang yang ditemukan ada kejanggalan.

Ketua tim pemantau Pemilu MCW Dhien Favian mengatakan, salah satu kasus yang ditemukan yakni adanya dugaan upaya intimidasi dari KPPS dan PTPS saat akan meminta dokumentasi model C1.

Dia menyampaikan, bentuk intimidasi yang diterima antara lain dialog bernada tinggi yang menyebabkan kegaduhan dan mengundang perhatian seluruh masyarakat yang ada di TPS.

Baca Juga:Perangkat Desa Tewas saat Cek Sound di TPS 035 Jombang

“Selain itu, beberapa pemantau juga tidak diperbolehkan untuk memfoto model C1 dan memberikan alasan bahwa pemantau harus mengawas TPS dari pagi dan hanya mengawasi di luar TPS semata," ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Tentunya itu bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C, dan ayat (2), yakni Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan video.

Dengan demikian, bukan menjadi alasan untuk menghalangi pemantau pemilu independen untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara. "Dan pengawasan ini seharusnya diperlukan untuk mencegah kecurangan pemilu dari TPS," katanya.

Dhien Favian mengaku juga menemukan upaya pemberian arahan atau pengondisian oleh oknum Panwas di salah satu kelurahan kepada PTPS yang dibawahinya untuk tidak membolehkan pengambilan dokumentasi model C1 oleh pemantau pemilu.

Apabila ada pemantau pemilu yang ingin mengambil dokumentasi dokumen tersebut harus melapor kepada Panwas.

Baca Juga:KPU Kota Batu Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

“Pengondisian tersebut diduga kuat bertujuan supaya seluruh PTPS di satu kelurahan untuk tidak memberikan dokumentasi model C1 kepada pemantau agar hasil penghitungan suara tidak dapat diakses secara transparan,” jelasnya.

Divisi Riset Badan Pekerja MCW Coqi Basil menambahkan, pihaknya mencatat bahwa mayoritas Panwascam terkendala beban administratif terlalu besar. Hal ini kemudian membuat pengawasan pemilu tidak berjalan efektif.

Terbukti, dengan kondisi sebagian PTPS yang kurang paham tentang peranan pemantau pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa bimbingan teknis tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.

"Hal ini berdampak pada kualitas Panwas dan PTPS yang masih diragukan dalam mengawal jalannya Pemilu,” ujarnya.

Sebagai respon terhadap pelanggaran di atas, maka MCW mendesak Bawaslu untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, terutama melalui pemberian sanksi secara pidana maupun secara administrasi.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini