Kondisi memprihatinkan ini diperparah dengan penggunaan anggaran negara untuk belanja dengan jumlah yang sangat besar demi keperluan mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting hari ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan keadilan dipertahankan dalam semua aspek. Atas dasar tersebut, maka kami menyatakan:
1. Menuntut MK agar mempercepat proses persidangan dan mengabulkan permohonan perkara no register perkara 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945.
2. Menuntut netralitas Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara serta mencopot aparatur TNI/Polri/ASN/perangkat desa yang telah terbukti tidak netral ataut terafiliasi pada paslon tertentu.
Baca Juga:Pria di Malang Bacok Pegawai Warung Sate di Lowokwaru, Dipicu Masalah Beras
3. Menuntut pejabat negara non ASN yang terdaftar sebagai timses paslon tertentu untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
4. Menuntut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang masih berstatus pejabat negara untuk mundur dari jabatannya.
5. Menuntut Presiden Jokowi berhenti memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik keluarga yang menghancurkan demokrasi.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan sikap dan perlawanan terhadap penyimpangan kekuasaan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya