SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial F (42) ditangkap polisi usai membacok Moch Yasin (44), pegawai Warung Sate Gule Bang Saleh yang ada di Jalan Sarangan, Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (7/2/2024) malam sekitar pukul 21.23 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat F mendatangi warung sate sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) kemudian meminta beras dan satu porsi sate kepada pegawai warung. "Benar, pelaku datang sedang dalam kondisi mabuk ke warung sate," ujar Danang dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga:Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya
Akan tetapi, pegawai warung hanya memberinya beras 3 kilogram saja. "Dia ke sana untuk minta beras dan sate gule 1 porsi. Namun, saat itu hanya dikasih beras 3 kilogram saja," ungkapnya.
Pegawai warung kemudian kemudian mencoba menegur pelaku dengan nada tinggi. Mendengar itu, pelaku tersinggung dan tidak terima.
"Akhirnya cekcok mulut, sehingga pelaku mengeluarkan seluruh dan langsung mendorong serta membacok korban sebanyak tiga kali," bebernya.
Pelaku membacokkan celurit ke arah kepala korban, namun ditepis dengan tangan. Akibatnya, telapak tangan korban terluka. "Di situ korban bangun dan langsung melarikan diri," imbuhnya.
Danang mengaku langsung bergerak mencari keberadaan pelaku usai mendapat laporan adanya penganiayaan. F pun ditangkap di rumah indekos Jalan Mergo Singo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Malang Raya, BMKG Minta Masyarakat Waspada
"Pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya, karena sakit hati dengan ucapan korban," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dengan panjang 50 sentimeter, topi, jaket dan celana yang digunakan pelaku saat itu.
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.