SuaraMalang.id - Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23), dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, atas keterlibatan mereka dalam kasus aborsi janin berusia lima bulan yang terjadi pada September 2023.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024), di mana vonis pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Namun, denda yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 10 juta.
“Masing-masing dihukum lima tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Rendy Aditya Putra, dikutip Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:Pamflet 'Acthung Reformasi Dihianati' dengan Gambar Prabowo Subianto Beredar di Malang
Sementara itu, pihak jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding.
Kedua terdakwa, yang merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menerima putusan hakim.
Lovina dan Mustofa melakukan aborsi di sebuah rumah kost di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.
Mustofa kemudian menguburkan janin di kost temannya yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selama persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, yang dianggap sebagai faktor meringankan. Namun, perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang sangat keji, menurut Rendy.
Baca Juga:Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Kontributor : Elizabeth Yati