Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

"Kami menerima laporan dari warga melalui media sosial tentang adanya arena judi sabung ayam di Kecamatan Gedangan dan langsung bertindak mengikutinya," kata Adnan

Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Januari 2024 | 14:27 WIB
Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Ilustrasi judi sabung ayam. [Antara]

SuaraMalang.id - Polres Malang telah sukses membongkar sebuah arena judi sabung ayam yang terletak di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Selasa (16/1/2024).

Aksi pembongkaran ini diinisiasi berkat laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Ipda Muhammad Adnan, Kasihumas Polres Malang, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Gedangan di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Indra Subekti.

"Kami menerima laporan dari warga melalui media sosial tentang adanya arena judi sabung ayam di Kecamatan Gedangan dan langsung bertindak mengikutinya," kata Adnan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:Gara-gara Masakan, 2 Rumah Rata dengan Tanah

Pada hari Selasa, sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan dari kepolisian bersama perangkat desa tiba di lokasi dan mendapati arena judi tersebut sudah tidak aktif, namun masih terdapat bekas-bekas aktivitas judi.

Adnan menambahkan, "Waktu kami datang, arena judi sabung ayam tampak sepi, tanpa adanya aktivitas."

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian, termasuk terpal warna biru besar dan sangkar ayam.

Barang-barang ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai upaya pencegahan agar praktik perjudian tidak terulang kembali.

Adnan menutup dengan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam, yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti potensi konflik, pelanggaran hukum, dan kerusakan moralitas.

Baca Juga:Kasus Bunuh Diri di Malang Meningkat Tajam, Penyebabnya Mulai Utang Hingga Depresi

“Praktik judi sabung ayam ini melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal ini ke pihak berwajib," tegasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini