SuaraMalang.id - Warga Malang digegerkan kembali dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi. Polisi baru-baru ini mengamankan tersangka AR, yang diduga membunuh AP (34) warga Surabaya.
AR merupakan warga Probolinggo yang di rumah kos di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Kasus mutilasi tersebut terungkap pada Oktober 2023. Warga saat itu digegerkan dengan temuan potongan jasad manusia di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga:Cerita James Lodewijk Usai Memutilasi Istrinya, Dihantui Diminta Menyerahkan Diri
Bagian tubuh dibuang di sungai, sedangkan bagian kepala, tangan serta kaki ditemukan terpendam di pinggir Sungai Bango.
Jasad tersebut lantas dibawa ke rumah sakit untuk dipastikan identitas korban. Termasuk menghubungi keluarga korban AP guna memastikan ciri-cirinya.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan, dari temuan tersebut kemudian didalami. Petunjuk satu per satu mulai terungkap yang mengarah kepada tersangka AR.
"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," tambahnya.
Kasus tersebut semakin terang benderang. Polisi lantas menangkap tersangka AR. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan memutilasi korban.
Baca Juga:Puting Beliung Terjang Turen Malang, Sejumlah Bangunan Rusak
"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.
AKP Nur Wasis mengungkapkan, sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban telah diamankan. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.