SuaraMalang.id - Sebanyak 373 pengendara terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah tersebut didapat dari 11 hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, para pelanggar tersebut berhasil terekam kamera mobil INCAR.
“Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujarnya dikutip dari ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/9/2023).
Rinciannya, sebanyak 263 pelanggar yang terjaring tidak menggunakan helm dan 110 lainnya melawan arus.
Baca Juga:Fernando Valente Kritik Pedas Evan Dimas: Dia Main untuk Dirinya Sendiri
Selain mengaktifkan mobil INCAR, pihaknya juga melakukan tilang manual. Dari pelanggar yang terjaring, ada 11 pengendara ditilang karena menggunakan knalpot brong.
Polresta Malang Kota juga memberikan teguran kepada 3.398 pelanggar yang tidak mengenakan helm, tak ada plat nomor polisi, dan berboncengan lebih dari dua orang.
"Operasi Zebra Semeru tahun ini kami fokus pada pendekatan preventif. Kami edukasi ke masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas," ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dengan menyasar sejumlah sekolah dan perguruan tinggi.
Fani mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan dan tertib dalam berkendara.
Baca Juga:Rekomendasi 5 Warung Ayam-Ayaman Langganan Mahasiswa Kota Malang
"Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat. Budaya tertib berlalu lintas juga perlu dijadikan sebagai kebiasaan," tandasnya.