“Motifnya karena spontanitas, melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan pisau sepanjang 50 centimeter. Barang bukti pisau kita temukan dirumah kontrakan milik tersangka diwilayah Gresik,” katanya.
Aksi tersebut diawali acara syukuran oleh tiga mahasiswi asal NTT yang telah melakukan perkuliahan.
“Diawali syukuran di kafe pada pukul 20.00 wib, awalnya kegiatan itu lancar. Para peserta yang ikut syukuran banyak yang mengkonsumsi minuman keras. Akhirnya banyak yang emosi, tidak bisa dikendalikan. Kemudian korban dan satu temannya berniat pulang mendahului pergi,” kata Riski.
Namun, saat korban akan mengambil motor di parkiran untuk pulang korban melewati gerombolan para pelaku.
Baca Juga:Breaking News! Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya
“Awalnya diawali korban menggeger sepeda motor, pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Satu tersangka melakukan penusukan dengan pisau sepanjang 50 centimeter. Dari hasil otopsi inilah, luka tusuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. "Kemudian untuk Jover kita jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara,” katanya.