Penyebar Video Hoaks Penculikan Anak Jember Ditangkap, Warga Diminta Tak Panik

Dalam beberapa waktu belakangan video hoaks penculikan anak memang beredar luas dan meresahkan masyarakat Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 14 Februari 2023 | 08:38 WIB
Penyebar Video Hoaks Penculikan Anak Jember Ditangkap, Warga Diminta Tak Panik
Ilustrasi penculikan anak (pixabay.com)

SuaraMalang.id - Dalam beberapa waktu belakangan video hoaks penculikan anak memang beredar luas dan meresahkan masyarakat Jawa Timur ( Jatim ). Video ini beredar di Malang, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Bojonegoro, Bangkalan dan Jember.

Video ini berisi potongan-potongan kasus penculikan anak kemudian diberi narasi kalau penculikan itu terjadi di daerah setempat. Video kemudian dibagikan ke grup-grup media sosial warga daerah tertentu.

Di Jember, kasus ini rupanya terus diselidiki kepolisian. Sampai akhirnya seorang pria berinisial MF (33), warga Desa Jombang yang menyebarkan video hoaks tentang isu penculikan anak di daerah tersebut berhasil ditangkap.

"MF melakukan penyebaran informasi hoaks berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada 7 Februari 2023," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (13/02/2023).

Baca Juga:Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

Dia mengatakan tidak ada peristiwa penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, sedangkan yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dengan membuat narasi bahwa ada penculikan anak.

"Pelaku melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," tuturnya.

Ia mengatakan peristiwa yang direkam oleh pelaku bukan penculikan seperti yang narasi yang disampaikan pelaku dalam rekaman videonya, namun kecelakaan lalu lintas yang tidak dilakukan pengecekan ulang lebih dulu oleh pelaku.

"Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau 'cross ceck' (pengecekan ulang) terlebih dahulu terkait peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video tersebut bahwa yang terjadi adalah penculikan anak," katanya.

Ironisnya, katanya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya sehingga videonya tersebar liar di sejumlah media sosial.

Baca Juga:Sebar Hoax Penculikan Anak di Gianyar, Pria Ini Diamankan Polisi, Ternyata Begini Faktanya

"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial, namun tetap waspada dalam menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini