Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Bertemu di Sidang Brigadir J, Petugas Swab Jadi Saksi

Majelis hakim menghadirkan satu per satu terdakwa, dimulai dari Bharada E, Bripka RR, lalu Kuat Maruf.

Eleonora PEW
Senin, 07 November 2022 | 16:50 WIB
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Bertemu di Sidang Brigadir J, Petugas Swab Jadi Saksi
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

SuaraMalang.id - Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), mempertemukan kembali tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J: Eliezer Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ketiganya hadir untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Awalnya, majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, tetapi di awal persidangan, lima saksi yang siap memberikan keterangan.

Lima saksi itu adalah Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.

Sebelum sidang dimulai, mereka tampak duduk berdampingan. Namun, majelis hakim memerintahkan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.

Baca Juga:Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak

Majelis hakim, yang diketuai Wahyu Iman Santoso, lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa, dimulai dari Bharada E, Bripka RR, lalu Kuat Maruf.

Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.

Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [ANTARA]

Baca Juga:Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak