Siap Gugat Ganti Rugi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Tak Bisa Ditukar Uang, tapi Kita Tetap Perjuangkan

Imam menjelaskan, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton.

Eleonora PEW
Senin, 07 November 2022 | 13:56 WIB
Siap Gugat Ganti Rugi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Tak Bisa Ditukar Uang, tapi Kita Tetap Perjuangkan
Devi Athok ayah korban tragedi Kanjuruhan izinkan anaknya diautopsi, Sabtu (5/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

SuaraMalang.id - Gugatan perdata siap diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk keluarga korban ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada korban Kanjuruhan.

Ketua Tim TATAK Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan itu sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar 2 pekan mendatang.

“Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi,” ungkap Imam Hidayat, Senin (7/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.

Imam menjelaskan, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab, penonton masuk Stadion Kanjuruhan saat itu dengan membayar tiket.

Baca Juga:Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas

“Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen,” tegasnya.

Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

“Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.

Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.

“Empat Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban,” pungkasnya.

Baca Juga:Klub-klub "Semprit" Komnas HAM Terkait Rekomendasikan Pembekuan Kompetisi: Agak Offside..!

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

“Itu nanti LPSK yang akan menilai,” tutur Hasto saat ditemui, di lokasi pelaksanaan Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini