SuaraMalang.id - Kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) terus disidik oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang merupakan pemilik tanah. Sebenarnya dua orang ini sudah dibebaskan setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Kota Pasuruan.
Namun Kejari setempat kembali mengangkat kasus ini dan memanggil keduanya. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama lima jam sebelum akhirnya memutuskan menjebloskan keduanya ke penjara.
Dalam kasus itu, diduga tidak masuk dalam proyek JLU, sedangkan pemerintah telah mengganti uang senilai Rp 118 juta. Dalam kasus itu, keduanya sempat mengajukan praperadilan dan menang sebelum kasusnya diangkat lagi.
Baca Juga:Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Tajir Melintir, Lahir di Manado, Besar di Pasuruan
Kedua tersangka diperiksa lima jam, mulai dari pukul 11.30 hingga pukul 16.30 dan keduanya keluar menggunakan rompi orange, Selasa (11/10/2022), dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Namun kedua tersangka dimasukkan ke dalam rutan berbeda. Woe Chandra Xennedy Wirya di rutan Kota Pasuruan, dan Christiana dimasukkan ke rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar bahwa keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.
Sementara, adik Christiana, Tania berteriak protes karena merasa tidak puas atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh jika keluarganya hanya menjadi korban dan tidak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.
"Kami ini korban, kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tidak ada kerja sama dengan pemerintah yang menentukan itu P2T, saya ada bukti letter c-nya," ucap Tania.
Baca Juga:Irjen Teddy Minahasa, Ketua Harley Davidson Club Indonesia Berharta Rp 29 Miliar
Sementara itu, Penasehat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan. Hal ini berdasarkan dengan kemenangan kedua orang yang sudah menang praperadilan.
- 1
- 2