Maryadi juga menjelaskan jika putusan pra peradilan yang dimenangkan sebelumnya masih belum menyentuh pokok materi. Sehingga pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Sebenarnya kewenangan pra peradilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian didepan majelis hakim," katanya menambahkan.