Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi

Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), warga Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dibekuk kepolisian setempat lantaran terlibat kasus narkoba.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi
Seorang ketua LSM di Pasuruan dibekuk kepolisian kasus sabu [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), warga Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dibekuk kepolisian setempat lantaran terlibat kasus narkoba.

Agus selama ini dikenal sebagai ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga kepala biro media online lokal di Pasuruan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ia kin segera dijebloskan ke penjara.

Agus dibekuk kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten setempat, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. Ia mengatakan Agus merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Wanita di Pasuruan Dikeroyok Pamannya Sendiri sampai Prancis Tutup Masjid

"Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (30/9/2022).

Dari tangan pria yang juga sebagai kepala biro media online lokal itu, Polisi menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, satu pack plastik klip, sebuah korek api dan selang kecil alat hisap sabu, juga beberapa buku tabungan.

"Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM," ujarnya.

"Seharusnya (mereka) memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat," katanya menambahkan.

Akibat perbuatannya Agus terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Baca Juga:Lagi Cari Kepiting, Warga Pasuruan Nemu Mayat Pria Telanjang Misterius di Dermaga

"Ancaman paling lama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup," tegas Kapolres Arsya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak